Koreksi Pasal 41
PP Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.
Koreksi Anda
