Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a berasal dari: a. lembaga keuangan dalam negeri; b. lembaga non keuangan dalam negeri; c. Pemerintah Daerah; d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah negara Kesatuan Republik INDONESIA; e. lembaga lainnya; dan f. perorangan. (2) Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b berasal dari: a. negara asing; b. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. lembaga multilateral; d. lembaga keuangan asing; e. lembaga non keuangan asing; f. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; dan g. perorangan. Bagian . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda