Koreksi Pasal 40
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Penarikan Pinjaman Luar Negeri dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri dilakukan melalui:
a. transfer ke Rekening Kas Umum Negara;
b. pembayaran langsung;
c. rekening khusus;
d. Letter of Credit (L/C); atau
e. pembiayaan pendahuluan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
