Koreksi Pasal 35
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri wajib melakukan pembayaran kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Pembayaran . . .
depkumham.go.id
(2) Pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya dari Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Pemerintah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Penerimaan pembayaran cicilan pokok dicatat sebagai pembiayaan, serta penerimaan bunga dan kewajiban lainnya dicatat sebagai pendapatan.
Koreksi Anda
