Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sumber pembiayaan, pengadaan pembiayaan, dan pencarian sumber pembiayaan alternatif diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda