Koreksi Pasal 30
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sumber pembiayaan, pengadaan pembiayaan, dan pencarian sumber pembiayaan alternatif diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
