Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri MENETAPKAN sumber pembiayaan berasal dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, pengadaan pembiayaan dilaksanakan satu paket dengan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan: a. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, melakukan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah menerima penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); b. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, MENETAPKAN pemenang pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah mendapatkan pertimbangan Menteri yang terkait dengan persyaratan pembiayaan. c. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, menyampaikan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri sesuai dengan hasil proses pengadaan barang/jasa kepada Menteri untuk perundingan Pinjaman Luar Negeri.
Koreksi Anda