Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri MENETAPKAN Pinjaman Luar Negeri yang akan: a. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan BUMN; dan b. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pelaksanaan perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Koreksi Anda