Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan pembiayaan atas usulan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memperhatikan: a. kebutuhan riil pembiayaan luar negeri; b. kemampuan . . . depkumham.go.id b. kemampuan membayar kembali; c. batas maksimal kumulatif utang; d. persyaratan dan risiko penerusan pinjaman; dan e. kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda