Koreksi Pasal 13
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan mempertimbangkan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Menteri . . .
depkumham.go.id
(2) Menteri Perencanaan dapat meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam melakukan penilaian usulan kegiatan yang diajukan Pemerintah Daerah.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DRPLN-JM.
(4) DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperbarui dan disempurnakan sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional.
Koreksi Anda
