Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pemanfaatan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan Hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan Nasional. (2) DRKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b memuat rencana tahunan kegiatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari Pemberi Hibah. (3) DRKH digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah. Pasal 54 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda