Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan menyusun rencana kegiatan jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari Hibah dengan berpedoman pada RPJM. (2) Rencana kegiatan jangka menengah dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. rencana pemanfaatan Hibah; dan b. DRKH.
Koreksi Anda