Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah yang diterima Pemerintah dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditentukan oleh Menteri sebagai bagian dari Penerimaan APBN. Pasal 44 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda