Koreksi Pasal 42
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Hibah yang diterima Pemerintah berbentuk:
a. uang tunai;
b. uang untuk membiayai kegiatan;
c. barang/jasa; dan/atau
d. surat berharga.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebagai bagian dari APBN.
Koreksi Anda
