Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah yang diterima Pemerintah berbentuk: a. uang tunai; b. uang untuk membiayai kegiatan; c. barang/jasa; dan/atau d. surat berharga. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai bagian dari APBN.
Koreksi Anda