Koreksi Pasal 39
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Pinjaman Luar Negeri sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Menteri menyusun rencana pembiayaan atas Pinjaman Luar Negeri yang:
a. diteruspinjamkan . . .
depkumham.go.id
a. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau BUMN; atau
b. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
