Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Pinjaman Luar Negeri sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Menteri menyusun rencana pembiayaan atas Pinjaman Luar Negeri yang: a. diteruspinjamkan . . . depkumham.go.id a. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau BUMN; atau b. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda