Koreksi Pasal 18
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
Pinjaman Luar Negeri yang diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan oleh Menteri.
Paragraf 2 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
