Koreksi Pasal 9
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri yang ditinjau setiap tahun.
(2) Rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan riil pembiayaan;
b. kemampuan membayar kembali;
c. batas maksimal kumulatif utang;
d. kapasitas sumber Pinjaman Luar Negeri; dan
e. risiko utang.
(3) Rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat pengendali Pinjaman Luar Negeri.
(4) Menteri dapat berkonsultasi dengan Gubernur Bank INDONESIA dalam rangka penyusunan rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
