Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penarikan Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan dilakukan melalui: a. transfer ke rekening Kas Umum Negara; b. pembayaran langsung; c. rekening khusus; d. letter of credit (L/C); atau e. pembiayaan pendahuluan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda