Koreksi Pasal 71
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat, Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan mendahului penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Pertanggungjawaban . . .
depkumham.go.id
(2) Pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan mekanisme APBN.
Koreksi Anda
