Koreksi Pasal 66
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Hibah sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga untuk dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Dalam hal Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan BUMN,
Menteri menyusun dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(3) Hibah dalam bentuk barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 45.
(4) Hibah . . .
depkumham.go.id
(4) Hibah dalam bentuk surat berharga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 46.
Koreksi Anda
