Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Hibah sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga untuk dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (2) Dalam hal Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan BUMN, Menteri menyusun dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (3) Hibah dalam bentuk barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 45. (4) Hibah . . . depkumham.go.id (4) Hibah dalam bentuk surat berharga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 46.
Koreksi Anda