Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah yang diterushibahkan dan/atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah wajib dicatat dalam APBN dan APBD. (2) Hibah dan/atau Pinjaman Hibah kepada BUMD dilakukan melalui Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda