Koreksi Pasal 57
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Hibah yang bersumber dari luar negeri dapat:
a. diterushibahkan atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah; atau
b. dipinjamkan kepada BUMN;
sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah.
(2) Hibah yang bersumber dari luar negeri yang diterushibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Hibah yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota.
(3) Hibah yang bersumber dari luar negeri yang dipinjamkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Hibah yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur, Bupati/Walikota atau direksi BUMN.
(4) Perjanjian Penerusan Hibah atau Perjanjian Pinjaman Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. ketentuan dan persyaratan.
(5) Kementerian Keuangan menyampaikan
Perjanjian Penerusan Hibah dan salinan Perjanjian Pinjaman Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
Pasal 58 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
