Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk: a. membiayai defisit APBN; b. membiayai kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga; c. mengelola portofolio utang. d. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah; e. diteruspinjamkan kepada BUMN; dan/atau f. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah dapat meneruspinjamkan dan/atau menerushibahkan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda