Koreksi Pasal 74
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
(2) Penatausahaan . . .
depkumham.go.id
(2) Penatausahaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah mencakup kegiatan:
a. administrasi pengelolaan; dan
b. akuntansi pengelolaan.
(3) Setiap Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan Perjanjian Hibah wajib diregistrasi oleh Kementerian Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
