Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dilakukan dalam kawasan: a. hutan konservasi; atau b. hutan produksi.
Koreksi Anda