Koreksi Pasal 22
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya persetujuan prinsip oleh Menteri dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan wajib:
a. menyelesaikan tata batas kawasan hutan yang dimohon;
dan
b. mengamankan kawasan hutan yang dimohon.
(3) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hasilnya dituangkan dalam berita acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemohon dilarang memindahtangankan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tata batas kawasan hutan yang akan dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
