Koreksi Pasal 32
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Keputusan Menteri tentang perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (7) diintegrasikan oleh gubernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi yang dilakukan untuk ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi.
Koreksi Anda
