Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b dilakukan pada kawasan hutan dengan fungsi pokok: a. hutan konservasi; b. hutan lindung; dan c. hutan produksi.
Koreksi Anda