Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2006 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT BANK PERMATA TBK DAN PT BANK LIPPO TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Bank Permata Tbk dan PT Bank Lippo Tbk melalui pasar modal danjatau langsung kepada investor secara sekaligus atau bertahap. (2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dengan memperhatikan prinsip penawaran yang transparan, efektif dan efisien.
Koreksi Anda