Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 10 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang PENGHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kreditor yang mempunyai jumlah piutang sampai dengan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berhak atas 1 (satu) suara. (2) Dalam hal Kreditor mempunyai piutang lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) maka untuk setiap kelipatan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan. (3) Dalam hal sisa piutang tidak mencapai kelipatan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) penghitungan suara tambahan ditentukan sebagai berikut : a. kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) Kreditor tidak berhak atas suara tambahan; b. Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih Kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan.
Koreksi Anda