Koreksi Pasal 6
PP Nomor 10 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET
Teks Saat Ini
Terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan Kekayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1998 Nomor 78), dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
