Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 10 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda