Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 10 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Persero.
Koreksi Anda