Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 10 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan umum Perusahaan sampai dengan Tahun 2001. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Koreksi Anda