Koreksi Pasal 12
PP Nomor 10 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pemeriksaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Bappebti.
Koreksi Anda
