Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 10 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa membuat laporan hasil pemeriksaan yang berisi analisa hukum, resume/kesimpulan, pendapat dan saran serta data dan fakta yang ditemukan Pemeriksa. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat: a. sifat dan jenis pelanggaran; b. bukti atau petunjuk adanya pelanggaran; c. pengaruh atau akibat dari pelanggaran; d. tata cara peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilanggar; dan e. hal-hal lain yang ditemukan dalam pemeriksaan. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beserta Berita Acara Pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Bappebti.
Koreksi Anda