Koreksi Pasal 10
PP Nomor 10 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa membuat laporan hasil pemeriksaan yang berisi analisa hukum, resume/kesimpulan, pendapat dan saran serta data dan fakta yang ditemukan Pemeriksa.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
a. sifat dan jenis pelanggaran;
b. bukti atau petunjuk adanya pelanggaran;
c. pengaruh atau akibat dari pelanggaran;
d. tata cara peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilanggar; dan
e. hal-hal lain yang ditemukan dalam pemeriksaan.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beserta Berita Acara Pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Bappebti.
Koreksi Anda
