Koreksi Pasal 9
PP Nomor 10 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Apabila Pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya menolak atau menghambat pemeriksaan, atau menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak, Menghambat Pemeriksaan, atau Surat Pernyataan Menolak Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Apabila pegawai Pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak untuk membantu atau menghambat kelancaran pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan.
(3) Apabila terjadi penolakan untuk menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa membuat Berita Acara tentang penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa.
(4) Surat Pernyataan Menolak atau Menghambat Pemeriksaan, atau Surat Pernyataan Menolak Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan atau Berita Acara tentang penolakan sebagaimana dimaksud pasa ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan.
Koreksi Anda
