Koreksi Pasal 8
PP Nomor 10 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa dapat:
a. meminta keterangan, konfirmasi, dan/atau bukti yang diperlukan dari Pihak yang diperiksa dan/atau Pihak lain yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan;
b. memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
c. memeriksa catatan, pembukuan, dan/atau dokumen pendukung lainnya;
d. meminjam atau membuat salinan atas catatan, pembukuan dan/atau dokumen lainnya sepanjang diperlukan;
e. memasuki tempat atau ruangan tertentu yang diduga merupakan tempat menyimpan catatan, pembukuan, dan/atau dokumen lainnya, dan
f. memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk mengamankan, menjaga dan memelihara catatan, pembukuan dan/atau dokumen lainnya untuk kepentingan pemeriksaan, yang berada dalam tempat atau ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, untuk kepentingan pemeriksaan.
(2) Atas peminjaman catatan, pembukuan dan/atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara jelas dan terinci jenis serta jumlahnya.
Koreksi Anda
