Koreksi Pasal 7
PP Nomor 10 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Pemeriksaan dilaksanakan sebagai berikut:
a. pemeriksaan wajib dilakukan oleh lebih dari satu orang Pemeriksa;
b. pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor Pemeriksa, di kantor atau di tempat usaha atau di gudang atau di tempat tinggal Pihak yang diperiksa atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang terjadi;
c. pemeriksaan dilaksanakan pada hari kerja dan jam kerja atau jika dianggap perlu dilakukan di luar kerja dan di luar hari kerja;
d. hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan;
c. Berita Acara Pemeriksaan wajib ditandatangani oleh Pemeriksa dan yang diperiksa.
Koreksi Anda
