Koreksi Pasal 6
PP Nomor 10 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Dalam pemeriksaan, Pihak yang diperiksa:
a. berhak meminta kepada Pemeriksa tembusan Surat Perintah Pemeriksaan dan memperhatikan Tanda Pengenal Pemeriksa;
b. berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
c. wajib menandatangani hasil pemeriksaan yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Koreksi Anda
