Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 10 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pemeriksaan, Pihak yang diperiksa: a. berhak meminta kepada Pemeriksa tembusan Surat Perintah Pemeriksaan dan memperhatikan Tanda Pengenal Pemeriksa; b. berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan; c. wajib menandatangani hasil pemeriksaan yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Koreksi Anda