Koreksi Pasal 5
PP Nomor 10 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Dalam pemeriksaan, Pemeriksa wajib:
a. memiliki Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa dari kepala Bappebti dan memperhatikannya kepada Pihak yang akan diperiksa pada waktu akan melakukan pemeriksaan;
b. memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa;
c. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa;
d. merahasiakan kepada Pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui dalam rangka pemeriksaan;
e. membuat laporan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
