Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 10 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pemeriksaan, Pemeriksa wajib: a. memiliki Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa dari kepala Bappebti dan memperhatikannya kepada Pihak yang akan diperiksa pada waktu akan melakukan pemeriksaan; b. memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa; c. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa; d. merahasiakan kepada Pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui dalam rangka pemeriksaan; e. membuat laporan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda