Koreksi Pasal 2
PP Nomor 10 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan:
a. adanya laporan, pemberitahuan atau pengaduan tentang adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
b. tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang izin usaha, izin orang perorangan, persetujuan atau sertifikat pendaftaran yang diberikan oleh Bappebti, atau pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
c. terdapat petunjuk tentang terjadinya perbuatan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Koreksi Anda
