Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 10 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI DALAM RANGKA PENGALIHAN STATUS PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah menyelenggarakan : a. angkutan usaha komersial berjadwal untuk penumpang, barang dan pos dalam negeri dan luar negeri; b. angkutan udara borongan untuk barang dan wisatawan dalam negeri dan luar negeri; c. angkutan udara perintis; d. penerbangan transmigrasi; e. reparasi dan pemeliharaan pesawat udara, baik untuk keperluan usaha sendiri maupun keperluan perusahaan angkutan udara lainnya, serta menyediakan fasilitas untuk menunjang usaha pokok; f. usaha-usaha lain yang ditetapkan Pemerintah guna menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e.
Koreksi Anda