Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1967 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PP Nomor 10 Tahun 1977
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pasal I dan 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1967 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Gaji pokok Menteri Negara Republik INDONESIA adalah Rp. 250.000,-(dua
ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Di atas gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Menteri Negara Republik INDONESIA diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.