Koreksi Pasal 19
PP Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi BAS diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urursan Pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
