Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sinergi kebijakan fiskal nasional dilakukan melalui: a. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah; b. penetapan batas maksimal fiskal APBD dan Pembiayaan Utang Daerah; c. pengendalian dalam kondisi darurat; dan d. sinergi BAS. (2) Sinergi... PTTESTDEN (21 Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan: a. konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional sesuai dengan BAS untuk Pemerintah Daerah; b. penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional; dan c. pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi, yang dilakukan melalui platform digital.
Koreksi Anda