Koreksi Pasal 11
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan Pemeriksaan PNBP kepada Instansi Pemeriksa paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya:
a. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP dari Wajib Bayar setelah dokumen diterima lengkap dan benar;
b. permohonan keringanan PNBP Terutang setelah dokumen diterima lengkap dan benar; atau
c. permohonan koreksi Surat Tagihan PNBP setelah dokumen diterima lengkap dan benar.
Koreksi Anda
