Koreksi Pasal 22
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan Pemeriksaan PNBP, Instansi Pemeriksa dapat meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain kepada pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan dari Instansi Pemeriksa.
(3) Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemeriksa menerbitkan surat permintaan kedua.
(4) Pihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kedua dari Instansi Pemeriksa.
(5) Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pemeriksa menerbitkan surat permintaan ketiga.
(6) Pihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan ketiga dari Instansi Pemeriksa.
(7) Pihak lain yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
