Koreksi Pasal 10
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, Pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d,
dan Pasal 9 ayat (2) huruf c, selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat
(2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan berdasarkan indikasi lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
