Koreksi Pasal 17
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa oleh Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki hak paling sedikit untuk:
a. meminta surat tugas Instansi Pemeriksa;
b. meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan;
c. meminta penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama dan setelah kegiatan pemeriksaan;
d. meminta pengembalian barang bukti dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan;
e. mengetahui tentang temuan hasil pemeriksaan; dan
f. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa mengalami perubahan.
Koreksi Anda
