Koreksi Pasal 9
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
(2) Permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
b. indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
c. hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.
Koreksi Anda
