Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c. (2) Permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; b. indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau c. hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.
Koreksi Anda